JAKARTA, KOMPAS.com - Menko Polkam Djamari Chaniago menegaskan, kebijakan mencopot kapolda hingga pangdam yang gagal menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih berlaku hingga saat ini.

Kebijakan tersebut sebelumnya pernah ditampilkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada 2015 dan 2019.“Masih berlaku,” tegas Djamari saat ditemui di Kemenko Polkam, Jakarta, Senin (20/8/2026).

Djamari mengaku kerap kali menekankan kebijakan tersebut saat berkeliling ke sejumlah daerah.

“Saya tekankan itu.‘Keberhasilan Anda mengendalikan (karhutla) tadi adalah bagaimana karier Anda ke depan’,” ungkap dia.

Baca juga: Pemerintahan Pastikan Asap Karhutla Belum Ganggu Negara Tetangga