Jakarta -
Kementerian Perhubungan melakukan pengawasan terhadap layanan bus antar kota antar provinsi (AKAP) di 115 terminal penumpang tipe A (TTA) seluruh Indonesia melalui Terminal Online System (TOS) pada 1 Januari-7 Agustus 2026. Hasilnya, lebih dari separuh perjalanan bus AKAP yang berangkat dari terminal tipe A terindikasi melakukan pelanggaran.Dari 2.302.888 kali perjalanan bus yang berangkat melalui TTA dan 2.380.867 kali perjalanan bus yang datang di TTA, sebanyak 1.307.777 perjalanan atau 56,77% yang terindikasi melakukan pelanggaran.Sementara 995.611 perjalanan atau 43,23% dinyatakan tidak melakukan pelanggaran. Kemudian, pada AKAP yang datang, ada 1.040.567 perjalanan atau sekitar 43,71% tidak melakukan pelanggaran, dan terdapat 1.340.270 perjalanan atau 56,29% terindikasi melakukan pelanggaran.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan mengungkapkan jenis pelanggaran yang ditemukan petugas, di antaranya terkait penyimpangan trayek, masa berlaku bukti lulus uji berkala kendaraan (BLU-e), hingga pelanggaran masa berlaku dokumen izin penyelenggaraan/kartu pengawasan (KPS).Dari hasil pemantauan pelanggaran pada 1,3 juta perjalanan bus yang berangkat melalui TTA, dilaporkan ada 782.969 pelanggaran penyimpangan trayek, 344.177 pelanggaran BLU-e yang kedaluwarsa, dan 575.112 pelanggaran masa berlaku KPS yang sudah kedaluwarsa.Sementara itu, jenis pelanggaran yang sama juga ditemukan pada bus yang datang di seluruh TTA, yakni 783.969 kali pelanggaran penyimpangan trayek, 374.031 kali pelanggaran masa berlaku BLU-e yang kedaluwarsa, serta 611.953 kali pelanggaran KPS kedaluwarsa."Hasil temuan ini jadi bahan evaluasi kami untuk pengawasan serta pembinaan operator dan masih ditemukannya pelanggaran menunjukkan peningkatan kepatuhan perlu dilakukan secara konsisten. Pemenuhan syarat administrasi dan teknis kelaikan kendaraan ini bukan hanya formalitas, tetapi bagian penting dari sistem keselamatan angkutan orang yang harus dipenuhi," tegas Aan dalam keterangan tertulis, Minggu (9/8/2026).Dari hasil temuan itu, Aan meminta operator selalu memenuhi persyaratan administratif dan teknis serta memastikan armada maupun pengemudinya dalam kondisi laik dan prima untuk beroperasi."Keselamatan harus jadi prioritas dan bagian dari budaya transportasi kita sehari-hari. Kami akan terus memanfaatkan data pengawasan melalui TOS untuk mengevaluasi dan melakukan pembinaan terhadap operator, sehingga kepatuhan bisa meningkat, dan menumbuhkan kesadaran bahwa keselamatan itu tanggung jawab bersama dalam penyelenggaraan layanan angkutan umum," tutupnya.








