JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan memperketat pengawasan terhadap layanan angkutan antarkota antarprovinsi (AKAP). Pengawasan difokuskan untuk memastikan setiap armada singgah di Terminal Penumpang Tipe A sesuai trayek yang telah ditetapkan.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan mengatakan, hasil pemantauan sepanjang Juni 2026 menunjukkan tingkat kepatuhan armada AKAP yang memasuki Terminal Tipe A baru mencapai rata rata 57 persen.
Artinya, sekitar 43 persen armada masih tidak memasuki terminal sebagaimana diwajibkan.“Kami secara konsisten berupaya melakukan pengawasan terhadap operator AKAP untuk memastikan setiap armadanya mematuhi kewajiban memasuki Terminal Tipe A," kata Aan dalam keterangannya, Minggu (5/7/2026).
"Hal ini perlu dilakukan karena terminal sebagai simpul transportasi memiliki fungsi yang penting untuk dapat mengatur operasional bus, memastikan kelaikan jalan kendaraan, hingga mengawasi keselamatan penumpang,” lanjut dia.
Baca juga: Bus Sugeng Rahayu Masuk Sungai di Nganjuk, Kondektur Klaim Kecepatan Sedang, Penumpang Sebut Sopir Ngeblong










