SRAGEN, KOMPAS.com - Penggunaan truk operasional Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Desa Srawung, Kecamatan Gesi, Kabupaten Sragen, untuk mengangkut tebu menjadi bahan evaluasi bagi Kodim 0725/Sragen.

Menyusul kejadian tersebut, Kodim memerintahkan seluruh Koramil di wilayahnya menyosialisasikan aturan penggunaan kendaraan operasional KDMP kepada pemerintah desa.Sosialisasi dilakukan agar pemanfaatan kendaraan serupa tidak kembali menimbulkan persoalan sebelum petunjuk teknis (juknis) diterbitkan.

Baca juga: Tak Ada Uang Solar, Truk Kopdes di Sragen Disewakan untuk Angkut Tebu, Kini Ditegur Kodim

Kodim Minta Koramil Sosialisasikan Aturan

Pasiter Kodim 0725/Sragen Kapten Kavaleri Anang Eko Prasetyo mengatakan, penyewaan truk operasional Kopdes Merah Putih untuk mengangkut tebu tidak dibenarkan karena hingga kini belum ada petunjuk teknis (juknis) maupun kelengkapan surat kendaraan. Di sisi lain, koperasi juga belum resmi beroperasi.