SOLO, KOMPAS.com - Pusat Grosir Solo (PGS) tutup permanen usai dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
Keputusan pailit itu berdasarkan Putusan Nomor: 6/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Smg pada 9 Februari 2026. Putusan itu mengakhiri perjalanan 21 tahun PGS sebagai salah satu pusat perbelanjaan populer di Kota Solo, Jawa Tengah.Baca juga: Pusat Grosir Solo Resmi Tutup Permanen akibat Pailit, Ribuan Kios Ditinggalkan Pedagang
Pusat belanja yang berada di bawah naungan PT Putera Griya Sentosa itu memiliki total 1.200 kios. Ada sekitar 60-an kios yang masih beroperasi menjelang penutupan permanen.
Sebelumnya, ada 80-an kios yang kontraknya telah selesai dan tidak diperpanjang lebih awal pada Oktober tahun 2025.
Perwakilan manajemen di bawah kurator Bachtiar Ibnu Fadzli mengungkapkan, penyebab PGS dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada PN Semarang tersebut berkaitan dengan permasalahan bisnis. "PGS ini kan dipailitkan. Berarti kan ada keputusan pengadilan niaga yang itu memutuskan bahwa PGS sekarang dalam kondisi pailit," ujar Fadzli saat ditemui di PGS, Rabu (5/8/2026). "Berarti kalau ada di situ, berarti kan ada permasalahan bisnis di situ. Kalau permasalahan bisnis, berarti kan kita bicara investasi," lanjutnya.







