JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Gema Bangsa mengusulkan agar ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) dalam revisi Undang-Undang (UU) Pemilu ditetapkan maksimal sebesar 2,5 persen.

Ketua Umum Partai Gema Bangsa Ahmad Rofiq mengatakan, angka tersebut diusulkan sebagai batas maksimal PT, agar kualitas demokrasi Indonesia semakin baik dan tidak banyak suara sah pemilih terbuang.

"Gema bangsa mengusulkan maksimal PT di parlemen nanti sebesar 2,5 persen. Angka ini bisa dijadikan acuan sebagai angka maksimal untuk PT. Ini juga menjadi bagian dari bagian margin error," ujar Rofiq saat dihubungi Kompas.com, Selasa (4/8/2026).Baca juga: RUU Pemilu, Perindo Usul Parliamentary Threshold Dihapus atau Jadi 1 Persen

Rofiq menilai, besaran PT perlu dirumuskan secara hati-hati dengan mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Dengan demikian, hasil pemilu dapat diterima publik dan tidak menimbulkan kontroversi.