KUALA LUMPUR, KOMPAS.com - Pemerintah Malaysia menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di Indonesia setelah seorang pilot dari negaranya ditangkap terkait dugaan penyelundupan narkoba.
Di saat yang sama, Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta juga tengah mengupayakan akses konsuler bagi pilot tersebut.Pernyataan itu disampaikan setelah otoritas Indonesia mengumumkan penangkapan pilot berusia 39 tahun yang diduga membawa sekitar 25 kilogram ekstasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Baca juga: Pilot Malaysia Airlines Selundupkan 70.114 Ekstasi ke Indonesia, Maskapai Buka Suara
Dalam pernyataan resminya pada Jumat (31/7/2026), Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta mengatakan telah menerima pemberitahuan resmi dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengenai penahanan warga negara Malaysia tersebut.
"Kedutaan menghormati proses hukum Indonesia dan sedang berkoordinasi dengan otoritas Indonesia untuk memperoleh akses konsuler bagi warga Malaysia yang bersangkutan," demikian pernyataan Kedutaan Malaysia, seperti dikutip BERNAMA.













