SOLO, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Solo menyatakan gugatan yang diajukan GRAy Koes Moertiyah atau Gusti Moeng terkait perubahan nama KGPH Purboyo menjadi Sri Susuhunan Pakubuwana XIV tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO).
Kuasa hukum tergugat, Nurahmat Agani, mengatakan putusan tersebut dibacakan majelis hakim pada 23 Juli 2026 setelah perkara bergulir sekitar tiga bulan."Pada tanggal 23 Juli 2026 kemarin telah ada putusan. Setelah kita mengikuti tahapan persidangan kurang lebih selama tiga bulan, gugatan yang diajukan pihak penggugat tidak dapat diterima," kata Nurahmat dalam konferensi pers di Talang Paten, Keraton Solo, Minggu (2/8/2026).
Baca juga: Pergantian Nama KGPH Purboyo Jadi PB XIV Digugat ke PN Solo
Menurut Nurahmat, majelis hakim menerima eksepsi yang diajukan tergugat karena menilai penggugat tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) yang jelas.
Selain itu, hakim juga mempertimbangkan adanya error in persona karena terdapat ketidakjelasan mengenai kapasitas penggugat, apakah bertindak sebagai pribadi, pejabat adat, atau mewakili suatu lembaga.













