JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Febri Diansyah mengatakan, penahanan kliennya tidak sah karena melanggar aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
“Kesimpulan awal kami saat ini, ditemukan sejumlah indikasi bahwa penahanan ini, pendapat kami, penahanan ini tidak sah karena melanggar aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP kita yang baru, dan prinsip kehati-hatian,” kata Febri, usai menemui kliennya di Rutan KPK Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (30/7/2026).Febri mengatakan, penahanan kliennya tidak memegang prinsip kehati-hatian, salah satunya dari surat perintah penahanan pada Jumat (24/7/2026) lalu di mana poin (b), (c), dan (d) hilang kemudian langsung ke poin (e), (f), dan seterusnya.
Baca juga: Kejagung Panggil 11 Orang Terkait Kasus TPPU Febrie: 8 Diperiksa, 3 Absen
“Nah, pertanyaannya poin (b), (c), dan (d)-nya apa? Kenapa tidak ada di sini? Ini tidak mungkin typo karena poin (e) dilanjutkan dengan poin (f) di bawahnya. Ini bisa teman-teman lihat, ada nomornya dan ada uraiannya di sini. Ini salah satu contoh saja,” ujar dia.
Di sisi lain, Febri mengatakan, surat perintah penahanan dan surat penetapan tersangka terhadap kliennya diterima bersamaan pada Jumat pekan lalu.






