Parapat -
Pejabat Gubernur Sementara (PGS) BI Destry Damayanti tak ingin perbankan terlalu banyak menempatkan dananya dalam instrumen surat berharga atau obligasi. Bank didorong untuk lebih deras dalam menyalurkan kredit ke sektor strategis.Destry menilai, bank seharusnya kembali menjalankan fungsi utamanya sebagai lembaga intermediasi, yakni menghimpun dana masyarakat dan menyalurkannya dalam bentuk kredit. Bukan justru memperbanyak portofolionya dalam bentuk surat berharga."Kami juga tidak mau bank terlalu banyak menempatkan aktivitasnya kepada surat-surat berharga, karena kami harapkan tentu bank itu harus kembali kepada fungsi yang awal, yaitu bagaimana juga menjadi lembaga intermediasi antara sektor keuangan kepada sektor riil, yaitu mereka harus menyalurkan kreditnya," kata Destry secara daring dalam Editor Briefing yang digelar di Parapat, Jumat (31/7/2026).
Destry menjelaskan kebijakan tersebut menjadi bagian dari instrumen makroprudensial BI yang bertujuan menjaga stabilitas sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi."Bagaimana mengoptimalkan peran perbankan sebagai lembaga intermediasi, yaitu dengan kita menjalankan kebijakan makroprudensial yang tujuannya adalah bagaimana lebih mengelola ataupun lebih memanage kepemilikan bank terhadap surat-surat berharga," ujarnya.Dalam paparannya, BI menjelaskan akan mengevaluasi rasio kepemilikan surat berharga terhadap Dana Pihak Ketiga (DPK) di masing-masing bank. Bank yang memiliki porsi surat berharga melebihi ambang batas (threshold) akan dikenai disinsentif berupa pengurangan insentif makroprudensial.Sebaliknya, bank yang aktif menyalurkan kredit ke sektor prioritas, seperti usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), tetap berhak memperoleh insentif makroprudensial hingga maksimal 5,5% dalam bentuk pengurangan Giro Wajib Minimum (GWM).BI berharap pengurangan insentif tersebut mendorong bank menyesuaikan komposisi portofolionya secara alami. Likuiditas yang sebelumnya ditempatkan pada surat berharga diharapkan dialihkan untuk memperbesar penyaluran kredit ke sektor riil atau disalurkan ke bank lain melalui transaksi repo, sehingga distribusi likuiditas menjadi lebih merata. Kebijakan tersebut dijadwalkan mulai berlaku pada 1 September 2026.








