KOMPAS.com - Pemerintah Singapura tidak main-main dengan orang yang berbuat jorok.

Hanya karena sebuah sedotan, seorang mahasiswa asal Perancis kena denda sebesar 600 dolar Singapura atau sekitar Rp 7,8 juta.Pengadilan Singapura menjatuhkan denda ini karena Didier Gaspard Owen Maximilien (19), sang mahasiswa, menjilat sedotan dari mesin penjual otomatis jus jeruk.Sedotan yang sudah dijilat ini lalu mengembalikannya ke tempat penyimpanan sedotan.

Singapura yang menjunjung tinggi ketertiban umum dan kesehatan, langsung memberikan sanksi Maximilien atas dakwaan mengganggu ketertiban umum.

Maximilien, yang sedang menempuh pendidikan di Singapura, mengunggah video dirinya menjilat sedotan tersebut ke Instagram dengan keterangan, "city is not safe" (kota ini tidak aman).

Maximilien menjilat sedotan dari sebuah mesin iJooz di Goldhill Centre pada 12 Maret lalu.