JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris menilai, penutupan permanen 833 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) yang melanggar standar operasional prosedur (SOP), bukan merupakan sebuah terobosan.

Politikus PDI-P itu mengatakan, penutupan dapur MBG yang tidak memenuhi standar keamanan pangan dan kelayakan operasional adalah kewajiban Badan Gizi Nasional (BGN).“Terkait penutupan permanen 833 SPPG yang melanggar SOP, saya tidak melihat itu sebagai sebuah terobosan. Itu adalah kewajiban yang memang seharusnya dilakukan sejak awal,” ujar Charles kepada wartawan, Selasa (28/7/2026).

Baca juga: BGN Siapkan Sistem Digital agar Orangtua Dapat Awasi MBG

“SPPG yang tidak memenuhi standar keamanan pangan dan kelayakan operasional tidak boleh diizinkan beroperasi sejak hari pertama," sambungnya.

Oleh karena itu, lanjut Charles, BGN tidak cukup hanya menutup dapur MBG setelah ditemukan pelanggaran atau muncul korban.