Jakarta -

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dijadwalkan bakal melakukan pertemuan dengan pejabat Bank Indonesia (BI) usai Perry Warjiyo mundur dari Gubernur BI. Hal ini diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Robert Leonard Marbun saat ditemui usai di kantornya, Senin (27/7/2026).Meski begitu, Robert tak menjelaskan detail terkait pertemuan tersebut akan membahas apa, waktu dan siapa sosok pejabat yang bakal ditemui Purbaya."Nanti mungkin ada pertemuan dengan teman-teman BI lah. Lagi mau didiskusikan kapan mau ketemunya," ujar Robert.

Saat ditanya soal mundurnya Perry dari jabatannya sebagai Gubernur BI apakah ia ketahui jauh-jauh hari, Robert mengaku hanya mengetahui kabar tersebut dari pemberitaan media.Ketika ditanya lagi apakah Purbaya bakal memberikan pertanyaan terkait mundurnya Perry, Robert mengatakan hingga saat ini belum ada jadwal tersebut."Belum ada, nanti aja," katanya.Sebelumnya, Perry Warjiyo mengundurkan diri sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI). Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan Presiden Prabowo telah menerima surat pengunduran diri Perry Warjiyo"Bahwa per kemarin secara resmi kami menerima surat pengunduran diri dari Gubernur Bank Indonesia kepada bapak presiden," kata Prasetyo dalam konferensi pers di Gedung BI, Jakarta Pusat, Senin (27/7/2026).Selanjutnya, Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti akan menjabat sebagai Pejabat Gubernur Sementara BI."Untuk selanjutnya sesuai UU BI jabatan Gubernur BI akan secara otomatis dijabat oleh Deputi Gubernur Senior yang selanjutnya akan menjalankan seluruh tugas sebagai Pejabat Gubernur Sementara," ujar Prasetyo.Destry mengatakan, BI akan terus menjalankan tugas untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan stabilitas sistem keuangan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi."Berikutnya, Bank Indonesia akan selalu senantiasa memastikan keberlangsungan tugas dan wewenang untuk mencapai stabilitas nilai tukar rupiah, memelihara stabilitas sistem pembayaran dan turut menjaga stabilitas sistem keuangan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan yang dapat menciptakan lingkungan ekonomi yang kondusif bagi pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja sesuai dengan amanat Undang-Undang Bank Indonesia," ujar Destry.