JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden RI Prabowo Subianto membentuk tujuh Kejaksaan Negeri (Kejari) baru melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2026.

Adapun tujuh Kejari baru tersebut ialah Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat.Berdasarkan dokumen dari situs JDIH Kementerian Sekretariat Negara, Minggu (26/7/2026), pembentukan ini dilakukan untuk memperkuat pelayanan hukum sekaligus mendekatkan akses penegakan hukum kepada masyarakat di sejumlah daerah.

Salinan Perpres Nomor 40 Tahun 2026 tersebut telah ditetapkan oleh Prabowo pada 2 Juli 2026 lalu, dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.

Baca juga: Mengobati Luka di Rumah Korps Kejaksaan

"Untuk meningkatkan pelayanan di bidang hukum dalam penyelenggaraan tugas dan wewenang Kejaksaan Republik Indonesia di daerah hukum Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Serang, Kabupaten Tana Tidung, Kabupaten Kubu Raya, Kabupaten Lima Puluh Kota, Kabupaten Raja Ampat, dan Kabupaten Pesisir Barat," isi Perpres.