JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah mengungkapkan alasan di balik keputusannya menjadi kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Febri mengatakan, dirinya pertama kali dihubungi oleh seorang kolega untuk mendiskusikan perkara tersebut.Baca juga: Febrie Adriansyah Tak Diborgol, Komisi III Ingatkan Kejagung Jaga Kerpecayaan Rakyat

Setelah mendengarkan penjelasan awal, ia kemudian diminta menjadi advokat yang mendampingi Febrie Adriansyah.

"Saya dihubungi oleh salah seorang kolega dan diskusi awal. Kemudian diminta menjadi advokat Pak FA," kata Febri kepada Kompas.com, Sabtu (25/7/2026).

Febri tak mengungkap siapa kolega yang dimaksud menghubunginya itu.