KEDIRI, KOMPAS.com – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun membenarkan insiden palang pintu perlintasan kereta api di Mengkreng, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, yang tidak menutup saat Kereta Api (KA) Brantas melintas.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kejadian itu dipicu petugas jaga yang tidak menjalankan prosedur operasional sebagaimana mestinya.Manager Humas KAI Daop 7 Madiun Tohari mengatakan, peristiwa terjadi di JPL 303A KM 213+705 petak jalan Kertosono–Papar pada Rabu (22/7/2026) pukul 01.48 WIB. Saat itu, palang perlintasan tidak tertutup ketika KA 152 Brantas relasi Pasar Senen–Blitar melintas.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kejadian tersebut disebabkan petugas jaga perlintasan tidak melaksanakan prosedur pengamanan perlintasan sebagaimana mestinya. Kami tidak mentoleransi setiap bentuk pelanggaran terhadap prosedur operasional yang dapat berpotensi menimbulkan risiko keselamatan," kata Tohari, Rabu.
Baca juga: Lansia Tewas Tertabrak Kereta Api di Lamongan, Penjaga Palang Pintu Perlintasan Tak Ada
Ia menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kejadian tersebut.











