SEMARANG, KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 4 Semarang memastikan pelaku pencurian tas milik penumpang di Stasiun Semarang Tawang tidak lagi dapat menggunakan layanan kereta api.
Kebijakan itu diambil setelah pelaku resmi dimasukkan ke dalam daftar hitam (blacklist) perusahaan.Sanksi berlaku di seluruh wilayah operasional PT KAI sesuai ketentuan internal perusahaan setelah pelaku diamankan aparat kepolisian dalam kasus pencurian yang terjadi di area ruang tunggu sisi timur Stasiun Semarang Tawang.
Manager Humas KAI Daop 4 Semarang Luqman Arif mengatakan, pihaknya mengambil langkah tegas terhadap pelaku sebagai bagian dari komitmen menjaga keamanan dan kenyamanan pelanggan.
"Kami juga mengimbau kepada seluruh pelanggan untuk selalu memperhatikan barang bawaan selama berada di area stasiun maupun di dalam kereta api," ujarnya kepada Kompas.com, Senin (6/7/2026).
"Apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak kriminal, segera laporkan kepada petugas KAI agar dapat segera ditindaklanjuti,” tambahnya.










