SEOUL, KOMPAS.com - Pemilik sebuah restoran berbintang dua Michelin di Korea Selatan terancam hukuman penjara setelah kedapatan menggunakan semut sebagai taburan hiasan pada menu dessert.

Media lokal melaporkan, jaksa penuntut menuntut pemilik restoran tersebut dengan hukuman satu tahun penjara.Selain tuntutan penjara, jaksa yang mengajukan tuntutan pada Senin (20/7/2026) itu juga meminta agar restoran tersebut dijatuhi denda sebesar 20 juta won Korea, sekitar (Rp 241 juta).

Baca juga: Selundupkan Ribuan Semut, 3 Turis Asing di Kenya Dihukum Penjara 1 Tahun

Persoalan ini bermula dari penggunaan semut sebagai bahan makanan, sebagaimana dilansir BBC.

Padahal serangga tersebut tidak termasuk dalam daftar sepuluh spesies serangga yang disetujui untuk dikonsumsi manusia berdasarkan hukum Korea Selatan.