PADANG, KOMPAS.com – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto memberikan jawaban resmi atas gugatan warga negara (citizen lawsuit) yang diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang terkait penanganan bencana ekologis di Sumatera Barat.Presiden menyatakan telah menjalankan kewenangan konstitusionalnya dengan mendelegasikan penanganan bencana kepada kementerian dan lembaga teknis yang berwenang.
Dalam jawaban yang diserahkan kepada majelis hakim, pemerintah juga menjelaskan penanganan banjir bandang dan tanah longsor dilakukan melalui mekanisme administrasi pemerintahan yang berlaku.
Langkah-langkah penanganan dijalankan oleh instansi teknis seperti Kementerian Kehutanan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).
"Berbagai langkah telah dilakukan baik sebelum maupun setelah bencana terjadi. Langkah tersebut meliputi pemantauan kondisi cuaca ekstrem oleh BMKG, penetapan status tanggap darurat oleh pemda bersama BNPB, hingga pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi," demikian isi dokumen yang diserahkan ke PTUN Padang.
Baca juga: Gubernur Sumbar dan Kapolda Mangkir Sidang Gugatan Bencana Ekologis di PTUN Padang








