LAMPUNG, KOMPAS.com – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung resmi meningkatkan status penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan pengadaan buah untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) senilai Rp 170,2 juta ke tahap penyidikan.

Dalam perkara ini, polisi mengungkapkan bahwa dampak kerugian tidak hanya menimpa pemasok buah, melainkan juga pemilik dapur MBG yang bertindak selaku Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), Zeni Roinawati.

"Perkara saat ini masih dalam tahap penyidikan," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung Kombes Pol Indra Hermawan dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (18/7/2026).Baca juga: Dugaan Penipuan Pengadaan 13 Ton Melon dan 2.950 Nanas Program MBG, Polisi: Pemilik Dapur Juga Korban

Kronologi Kasus Pengadaan Buah MBG Lampung

Kasus dugaan penipuan ini bermula dari laporan polisi nomor LP/B/10/I/2026/SPKT/Polda Lampung yang dilayangkan oleh Yatni Sumarni (56), pemilik toko Abeng Buah di Kota Bandar Lampung, pada 5 Januari 2026.