BEKASI, KOMPAS.com – Seorang perempuan berinisial IA (22), warga Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, mengaku sempat mengadukan dugaan kekerasan seksual yang dilakukan ayah kandung dan dua pamannya kepada sang ibu.

Namun, menurut korban, pengaduan itu tidak digubris sehingga ia terus memendam peristiwa tersebut sejak berusia sekitar 13 tahun."Ibunya hanya mengatakan, 'Tidak apa-apa, yang penting tidak hamil. Dan asal jangan dengan orang lain,'" ujar Kuasa hukum korban Cut Bietty, saat ditemui Kompas.com, Kamis (16/7/2026).

Baca juga: Wanita di Bekasi Mengaku Diperkosa Ayah Kandung dan Dua Paman Sejak Usia 13 Tahun

Menurut Cut, IA menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh paman dari pihak ibunya yang berinisial W, paman dari pihak ayah yang berinisial S, serta ayah kandung korban berinisial WS.

Cut mengatakan, karena tidak mendapatkan perlindungan dari sang ibu, IA mengalami gangguan psikologis karena terpuruk memendam pengalaman tersebut selama bertahun-tahun.