KOMPAS.com - Sejumlah negara menaikkan biaya pengajuan visa bagi warga negara asing, termasuk pemegang paspor Indonesia, yang berlaku mulai 2026.
Kenaikan biaya pengajuan visa ini dilakukan dengan berbagai alasan, mulai dari perubahan kebijakan sampai penyesuaian nilai tukar rupiah terhadap dollar AS.Kenaikan biaya visa mencapai lima kali lipat dari sebelumnya, seperti yang terjadi pada aturan visa Jepang terbaru.
Kompas.com merangkum daftar negara yang menaikkan biaya visa terbaru per 2026 sebagai panduan bagi pelaku perjalanan ke luar negeri berikut ini.
Baca juga: Bali Perketat Aturan Visa untuk Influencer Asing, Ini Ketentuannya
Daftar negara yang menaikkan biaya visa untuk WNI per Juli 2026








