TOKYO, KOMPAS.com - Pemerintah Jepang menerapkan kenaikan biaya visa kunjungan sebanyak lima kali lipat bagi seluruh warga negara asing—kenaikan pertama dalam hampir 50 tahun.
Mulai 1 Juli 2026, biaya visa sekali kunjungan akan naik dari 3.000 yen (Rp 333.000) menjadi 15.000 yen (Rp 1,6 juta). Adapun biaya visa untuk multi-kunjungan kini mencapai 30.000 yen (Rp 3,3 juta), naik dari 6.000 yen (Rp 667.000).Kenaikan biaya visa—yang pertama sejak 1978—dilakukan untuk "mencerminkan inflasi dan fluktuasi nilai tukar", kata Menteri Luar Negeri Jepang, Toshimitsu Motegi, kepada wartawan.
Baca juga: Gempa M 6,9 Guncang Jepang, Layanan Shinkansen Dihentikan
"Kami tidak memperkirakan bahwa hal ini akan berdampak langsung pada kedatangan turis," tambahnya.
Yen Jepang terus melemah sejak 2021, dan kini mendekati titik terendah dalam 40 tahun.











