HAMPIR 200 gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, dibangun di atas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Di Kabupaten Batang, sebagian besar lokasi pembangunan juga berada pada kawasan LP2B. Sementara di Kabupaten Pasuruan, sedikitnya 13 lokasi dibatalkan karena berada di kawasan LP2B dan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) (Kompas.com, 18 Februari 2026; 17 Juni 2026).

Tiga kasus tersebut menunjukkan bahwa persoalan pembangunan Koperasi Desa Merah Putih mulai memasuki wilayah kepatuhan terhadap hukum tata ruang dan perlindungan lahan pertanian.Pemerintah desa tidak memiliki banyak pilihan aset tanah. Tanah desa yang tersedia sering kali berupa lahan pertanian produktif yang telah ditetapkan, atau sedang diproses menjadi LP2B.

Dalam kondisi tekanan target pembangunan KDMP, penggunaan lahan yang berstatus LP2B menjadi pilihan paling cepat apabila tidak didahului pemeriksaan status hukumnya.

Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 telah merancang percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai program yang harus dilaksanakan secara terkoordinasi, terintegrasi, dan bersinergi antarkementerian, lembaga, pemerintah daerah, hingga pemerintah desa.