Jakarta - Polda Metro Jaya menangkap 8 tersangka perseorangan dan 5 tersangka korporasi terkait kasus perjudian online (judol), pornografi digital, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) melalui aplikasi HOT51. Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengungkap cara aplikasi HOT51 mengelabui sistem perbankan nasional."Untuk meraup keuntungan, sindikat ini melakukan pengelabuan sistem perbankan nasional dengan menggunakan saluran deposit perbankan virtual account dari bank yang dikelola oleh payment gateway PT PDN dan virtual account yang dikelola oleh payment gateway PT HSR, serta rekening perusahaan milik PT KAJP," kata Iman dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/6/2026).Iman menyebutkan pengungkapan ini berawal dari patroli siber yang dilakukan pihaknya. Kemudian, polisi melakukan pendalaman analisis follow the money atau penelusuran aset keuangan pelaku.

"Pada fase penindakan awal tim penyidik melakukan penangkapan serentak di beberapa wilayah hukum, antara lain di wilayah hukum Jawa Timur, Aceh, dan wilayah hukum Polda Metro Jaya," ujar Iman.Dalam kasus HOT51, Kapolda Metro Jaya Komjen Asep Edi Suheri mengatakan polisi menetapkan tersangka perseorangan dan korporasi. Satu orang juga sudah dimasukkan ke daftar pencarian orang (DPO). "Dalam perkara ini, penyidik telah mengamankan 8 orang tersangka perorangan, 5 tersangka korporasi, serta menetapkan 1 orang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok sebagai daftar pencarian orang," kata Asep.Tonton juga video "Ngaku Dibegal, Pria di Dairi Diduga Gelapkan Rp297 Juta"