JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Hendarsam Marantoko meminta usulan skema pemberian bebas visa kunjungan terhadap turis dari 8 negara untuk dievaluasi dan dipikirkan ulang.
Alasannya, kebijakan serupa pernah diterapkan pada tahun 2016, tetapi tidak berdampak terhadap peningkatan devisa negara.“Kami mohon agar hal tersebut (bebas visa kunjungan) dipikirkan lagi, dievaluasi, karena terkait dengan masalah bebas visa kunjungan ini kan sudah pernah dilakukan sebelumnya di tahun 2016, itu kita membuka 159 negara untuk masuk ke Indonesia dan itu tidak meningkatkan pendapatan devisa kepada negara,” kata Hendarsam di kantor Ditjen Imigrasi, Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026).
Baca juga: Indonesia Tinjau Ulang Bebas Visa ASEAN Usai Penggerebekan Markas Judol di Jakarta
Hendarsam juga yakin, masyarakat Indonesia ingin turis yang datang ke Tanah Air adalah mereka yang berkualitas.
“Ketika kita bebaskan itu, artinya apa kita mengobral, mengobral negara kita ini. Jadi di mana harga diri bangsa kita kalau seperti itu?” ujar dia.










