KEPUTUSAN Bank Indonesia menaikkan suku bunga acuan atau BI Rate menjadi 5,75 persen pada Rapat Dewan Gubernur Bulanan (RDGB) Juni 2026 memunculkan berbagai tanggapan.
Sebagian pihak menilai langkah ini diperlukan untuk menjaga stabilitas ekonomi. Namun tidak sedikit masyarakat yang bertanya-tanya: apakah cicilan rumah akan naik? Apakah pinjaman usaha menjadi lebih mahal? Dan mengapa suku bunga harus dinaikkan ketika ekonomi sedang berupaya terus tumbuh?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut wajar muncul. Sebab bagi sebagian besar masyarakat, dampak kebijakan suku bunga biasanya terasa langsung pada kehidupan sehari-hari, terutama bagi mereka yang memiliki kredit rumah, kendaraan, atau pinjaman usaha.
Jika dilihat lebih dalam, kenaikan BI Rate bukan sekadar keputusan angka semata.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya menjaga daya beli masyarakat agar tidak tergerus oleh kenaikan harga barang dan jasa di masa depan.











