Jakarta - Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Bidang Percepatan Implementasi Program dan Penyelesaian Hambatan (Debottlenecking), Satya Bhakti Parikesit, meminta Kementerian Kehutanan (Kemenhut) untuk merampungkan izin pemanfaatan hutan bagi PT Ika Trias Serangkai dan PT Kencana Hijau Binalestari di Provinsi Aceh.Hal tersebut diputuskan berdasarkan hasil sidang terbuka debottlenecking bersama PT Ika Trias Serangkai dan PT Kencana Hijau Binalestari. Dalam agenda tersebut, kedua perusahaan ini mengaku telah mengajukan permohonan penyesuaian skema perjanjian pemanfaatan hutan sejak Oktober 2023 di Kemenhut.Namun, pengajuan tersebut mandek lantaran terdapat perubahan skema dari Perjanjian Kerja Sama (PKS) menjadi Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang diatur dalam Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2023. Perusahaan terkait juga telah melengkapi dokumen yang diminta, namun proses penyesuaian tersebut mandek lantaran PKS PT Ika Trias Serangkai dan PT Kencana Hijau Binalestari telah berakhir.

"Tadi kita tiga bulan dan teman-teman Kehutanan bisa menyanggupilah, karena secara dokumen, yang menjadi persoalankan tinggal peta, bagaimana memberikan peta kawasan. Itu yang memang secara undang-undang sekarang memang itu harus diperlukan," ungkap Bhakti dalam sidang terbuka debottlenecking di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Kamis (11/6/2026).Bhakti menjelaskan, peralihan kebijakan skema kerja sama dari PKS dan PBPH yang menghambat operasional PT Ika Trias Serangkai dan PT Kencana Hijau Binalestari. Ia pun meminta Kemenhut untuk terus melanjutkan proses penyesuaian kerja sama mengikuti ketentuan yang berlaku pada saat pengajuan dilakukan perusahaan terkait."Kita akan tetap ngikutin aturan yang memang berlaku yang memang sudah dipakai. Tadi saya sampaikan, sudah ngikutin aturan kemarin SE 5 Kementerian Kehutanan bunyinya apa, Kepmen Kehutanan buktinya apa, itu yang diikuti. Kalau itu konteksnya perpanjangan, berarti konteksnya perpanjangan. Kalau konteksnya sudah PBPH yang baru, ya konteksnya PBPH yang baru," pungkasnya.Adapun imbasnya tak kunjung rampungnya izin tersebut, kedua perusahaan ini terpaksa untuk menghentikan sementara ekspor produk turunan getah pinus. Adapun sebelumnya, PT Ika Trias Serangkai dan PT Kencana Hijau Binalestari melakukan ekspor ke 26 negara untuk 12 produk turunan getah pinus dari daerah Aceh.Tonton juga video "Pinus Sewu, Rekomendasi Wisata di Lumajang"