JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Pembinaan Pengusaha Batu Baru pada Ditjen Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Asep Permana, pada Senin (15/6/2026).
Asep diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi gratifikasi penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) untuk tersangka korporasi.Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, dalam pemeriksaan tersebut, penyidik meminta data soal produksi metrik ton Batu Bara dalam perkara yang menjerat tersangka korporasi.
“Hari ini Saudara AP ya dipanggil dan secara kooperatif hadir dan memberikan keterangan, di mana penyidik di antaranya meminta soal data produksi metrik ton batu bara yang berkaitan untuk tersangka para korporasi ya, sehingga keterangan hari ini juga melengkapi keterangan-keterangan sebelumnya,” kata Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, hari ini.
Baca juga: KPK Panggil Rita Widyasari, Robert Bono, hingga Japto Terkait Kasus Tambang
Budi mengatakan, penyidik juga mendalami keterangan Asep terkait data-data penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari produk metrik ton batu bara tersebut.













