Jakarta -
Said Iqbal dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Penasihat Khusus Presiden bidang Ketenagakerjaan dan Buruh. Waka Komisi IX DPR Yahya Zaini membeberkan sejumlah persoalan ketenagakerjaan yang perlu menjadi perhatian utama Said dalam menjalankan tugas barunya."Beberapa tugas penting yang perlu mendapat perhatian dari penasihat khusus Presiden di bidang ketenagakerjaan, antara lain, masalah pekerja asing, perjanjian kerja waktu tertentu, masalah pengupahan dan masalah PHK," ujar Yahya kepada wartawan, Selasa (9/6/2026).Yahya berharap Said dapat memberikan masukan yang komprehensif kepada Presiden. Terutama terkait dengan rencana perubahan UU tentang Ketenagakerjaan.
Yahya sendiri menyambut baik pengangkatan Said Iqbal sebagai penasihat khusus Presiden di bidang ketenagakerjaan. Baginya, pengangkatan Said Iqbal menjadi bukti bahwa Prabowo mengakomodasi aspirasi pekerja. "Karena Presiden akan mendapat masukan yang orsinil terkait dengan masalah ketenagakerjaan, khususnya masalah buruh atau pekerja," terang Yahya.
"Presiden ingin memperkuat masalah ketenagakerjaan sebagai bagian penting dari masalah nasional, terutama di tengah perkembangan ekonomi dan geopolitik yang tidak menentu," lanjutnya.Diketahui, presiden Prabowo melantik Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh. Said mengungkapkan alasan menerima penugasan dari presiden sebagai Penasihat Khusus."Karena secara platform perjuangan keberpihakan Presiden Prabowo Subianto kepada kaum rakyat kecil termasuk buruh, petani, nelayan, dan guru yang mendorong kami untuk bersama-sama beliau memberikan masukan, menjaga keseimbangan," katanya di Istana Presiden, Jakarta.Menurutnya, pemberi masukan kepada presiden mengenai perspektif pemilik modal telah ada. Namun, masih nihil dari perspektif kelas pekerja."Karena kawan-kawan pengusaha kan misal, misal ya kita selalu melihat secara kasatmata melalui Pak Luhut, melalui Pak Airlangga, melalui Pak Bahlil, melalui Pak Rosan, banyak memberikan masukan perihal yang bersifat dengan kepemilikan modal. Yang dari buruh kan tidak ada," kata dia.
