KOMPAS.com - Setiap turis yang keluar dari Jepang akan dikenai pajak keberangkatan senilai 3.000 yen atau sekitar Rp 339.000 mulai Juli 2026.

Dikutip dari Travel and Leisure, Pajak Turis Internasional atau biasa disebut pajak keberangkatan di Jepang mulanya diperkenalkan pada 7 Januari 2019.Pajak ini berlaku untuk semua wisatawan (usia 2 tahun ke atas), yang meninggalkan Jepang melalui pintu laut ataupun udara, tanpa memandang kewarganegaraan.

Baca juga:

Siap-siap! Jepang Naikkan Biaya Visa dan Terapkan Skrining Online untuk Wisatawan

Proyek Kereta Tercepat di Dunia Milik Jepang, Benarkah Lebih Cepat Dari Pesawat?