SURABAYA, KOMPAS.com - Aksi nekat seorang pemuda asal Wonokusumo Jaya, Surabaya, berinisial DAF (23), berujung di balik jeruji besi. Dia diciduk Polisi setelah terbukti mencuri kom penting pada instalasi lampu lalu lintas di perempatan Jalan Karang Tembok.
Kapolsek Semampir, Kompol Herry Iswanto , menjelaskan bahwa sabotase yang dilakukan pelaku pada 10 Mei 2026 tersebut sempat memicu kekacauan arus kendaraan di area sekitar karena lampu pengatur jalan mendadak mati total.
"Begitu mendapat aduan dari tim SITS Dishub Surabaya mengenai hilangnya modul lampu merah, anggota kami langsung bergerak melakukan investigasi di lapangan," ungkap Kompol Herry kepada Kompas.com, Jumat (5/6/2026).Saat mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), tim penyidik mendapati kotak panel utama lampu lalu lintas sudah dalam posisi jebol dan terbuka paksa.
Baca juga: Pasca Insiden Suroboyo Bus, Dishub Surabaya Bakal Pasang Alat Penilaian Penumpang
Petunjuk utama penangkapan ini diperoleh lewat rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar perempatan.













