Jakarta -

Pegawai Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Fillar Marindra, mengaku pernah mengirimkan data rahasia berupa dokumen pemberitahuan impor barang (PIB) ke terdakwa kasus suap impor barang pada Bea Cukai. Fillar mengakui data itu seharusnya tidak diberikan ke pihak eksternal.Hal itu disampaikan Fillar saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/6/2026). Terdakwa dalam sidang ialah John Field selaku pimpinan Blueray Cargo (Grup), Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan pada Blueray Cargo (Grup), dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi pada Blueray Cargo (Grup)."Data apa itu yang bisa dijelaskan?" tanya jaksa. "Jadi data pembayaran komoditi, jadi saat itu di bulan Desember saya mendapat perintah dari Pak Orlando intinya saya dipanggil bahwa Blueray minta data tolong nanti kamu komunikasi. Karena beliau tidak mengetahui data apa yang detailnya. Kemudian saya komunikasi dengan Saudara Dedy ternyata yang diminta adalah data pembayaran yang isinya adalah terkait nama importir, kemudian jenis komoditi, kemudian dia pembayaran dalam PIB-nya berapa. Data itu yang dimintakan," jawab Fillar.Fillar mengatakan data itu dikirim ke Dedy melalui e-mail pada 21 Desember 2025 dan 6 Januari 2026. Dia mengatakan data itu biasanya dibuat jika ada permintaan dari pimpinan. "Data tersebut itu biasa kami gunakan dalam rangka analisis Pak, biasanya jadi digunakan untuk secara umum karena itu raw data secara umum Pak," kata Fillar.