Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyampaikan Indonesia menjadi negara paling banyak yang mengenakan instrumen safeguard pada periode 2020-2024. Instrumen ini merupakan kebijakan yang digunakan untuk mengatasi lonjakan impor yang masuk agar melindungi industri dalam negeri.Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan, Indonesia menjadi negara yang paling banyak menerapkan instrumen safeguard atau tindakan pengamanan perdagangan global dengan mengantongi 9 kasus. Angka ini setara dengan sekitar 25% dari total kasus pengamanan perdagangan yang tercatat di seluruh dunia."Dalam instrumen safeguard, Indonesia tercatat sebagai negara yang paling banyak mengenakan tindakan pengamanan perdagangan, yaitu sebanyak 9 kasus dari sekitar 25% dari total kasus yang tercatat. Posisi tersebut diikuti oleh Madagaskar dan Turki," ujar Budi saat rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (26/5/2026).
Budi menjelaskan, capaian ini menunjukkan Indonesia secara aktif menggunakan instrumen safeguard untuk melindungi industri dalam negeri dari lonjakan impor dalam negeri.Meski menempati posisi pertama dalam instrumen safeguard, Indonesia di sektor kebijakan anti-dumping ternyata masih terbilang pasif. Di sektor ini, negara yang paling sering mengenakan kebijakan antidumping, yakni Amerika Serikat (AS), India, dan Argentina."Indonesia sendiri berada di posisi ke-18 dengan total 5 kasus anti-dumping. Kondisi ini menunjukkan bahwa penggunaan instrumen anti-dumping oleh Indonesia masih relatif terbatas dibandingkan negara-negara besar lainnya meskipun tekanan perdagangan global dan praktik perdagangan tidak adil terus meningkat," tambah Budi.Untuk kebijakan countervailing measure atau tindakan anti-subsidi, AS mendominasi mutlak dengan mencatatkan 69 kasus, atau menguasai sekitar 63% dari total kasus di seluruh dunia. Namun, Indonesia hingga kini belum mengenakan instrumen tersebut."Hingga saat ini, Indonesia belum pernah mengenakan tindakan anti-subsidi. Hal ini menjadi latar belakang penting mengingat instrumen tersebut dapat digunakan untuk melindungi industri domestik dari dampak subsidi negara lain yang menyebabkan distorsi perdagangan," terang Budi.








