Jakarta -

Polisi mengusut kasus penganiayaan warga negara (WN) Brunei Darussalam berinisial MHF (30) hingga tewas. Pelaku penganiayaan berinisial MIA (33), yang juga WN Brunei Darussalam, telah ditangkap."Berhasil menangkap satu orang tersangka berinisial MIA, laki-laki, 33 tahun, WNA asal Brunei Darussalam," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Selasa (26/5/2026).Pelaku ditangkap pada Senin (25/5) dini hari di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Polisi menyebutkan MIA merupakan selebgram bernama Woodyrman alias Mohammad Irman Ali. "Benar (selebgram Woodyrman). Saat ini tersangka telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya.Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Resa Fiardi Marasabessy mengatakan penangkapan dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk rekaman CCTV di lokasi kejadian. "Berdasarkan hasil penyelidikan, tim berhasil mengidentifikasi terduga pelaku. Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan," kata Ressa.Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 466 ayat (3) dan/atau Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian.