Jakarta - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menghentikan operasional dan menyegel lokasi usaha pengolahan bahan bakar minyak (BBM) di Provinsi Banten.Dikutip dari akun Instagram @ditjen.gakkumesdm, Selasa (26/5/2026), penutupan operasional itu dilakukan usai pengawasan langsung pada 7 Mei 2026. Langkah itu dilakukan Ditjen Gakkum karena operasi pengolahan BBM itu masih berjalan meski izin usahanya telah habis masa berlakunya.

"Dalam kegiatan tersebut, tim melakukan penghentian operasi pabrik, penyegelan lokasi usaha, serta pengambilan sampel BBM hasil produksi untuk dilakukan pengujian laboratorium bersama Lemigas," tulis unggahan akun tersebut.Dalam unggahan tersebut, Ditjen Gakkum menyampaikan hasil pengujian laboratorium tersebut akan menjadi dasar untuk menentukan ada atau tidaknya indikasi tindak pidana.Selanjutnya, Tim Ditjen Gakkum akan melanjutkan proses penyidikan dengan meminta keterangan dari perusahaan tersebut maupun pihak terkait sebagai satu kesatuan proses penegakan hukum."Apabila terbukti melanggar, akan dikenakan hukuman sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan," tulis akun tersebut lebih lanjut.