JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi membebaskan cukai etanol yang digunakan untuk campuran bahan bakar minyak (BBM).

Hal ini sebagai bagian dari upaya pemerintah memperkuat ketahanan energi nasional dan mendorong pengembangan bahan bakar nabati.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PMK Nomor 84 Tahun 2024 mengenai Tata Cara Pembebasan Cukai.Dalam beleid baru tersebut, pemerintah memberikan fasilitas pembebasan cukai terhadap penggunaan etil alkohol atau etanol dalam kegiatan industri pencampuran hasil kilang minyak bumi dengan barang kena cukai berupa etil alkohol.

Baca juga: Pemerintah Buka Keran Bebas Cukai untuk Campuran Etanol dan BBM

“Jenis usaha industri manufaktur atau industri pengolahan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a angka 6, termasuk kegiatan industri pencampuran hasil kilang minyak bumi dengan barang kena cukai berupa etil alkohol,” demikian bunyi Pasal 8 ayat (6) PMK tersebut dikutip Sabtu (30/5/2026).