Jakarta - Menteri Perdagangan Budi Santoso angkat bicara soal kabar penutupan sejumlah gerai Alfamart dan Indomaret di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Budi menjelaskan persoalan yang terjadi di Lombok itu menyangkut dengan perizinan.Dia mengatakan dalam pendirian minimarket di daerah harus menyesuaikan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) masing-masing daerah."Nah, saya lihat itu pemerintah daerah mungkin sedang melakukan apa ya, penataan kembali mungkin ya. Jadi, tadi kami sudah koordinasi juga dengan teman-teman. Jadi tidak ada isu lain, isunya hanya kaitannya dengan perizinan saja," ujar Budi saat ditemui di Balai Kartini, Jakarta, Senin (25/5/2026).
Saat ditanya soal nasib pekerja yang terancam terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), Budi mengatakan pemerintah pusat saat ini masih terus berkomunikasi dengan pemerintah daerah untuk mencari solusi terbaik. Dalam hal penataan yang dilakukan Pemda, Budi menilai langkah tersebut untuk kemajuan daerahnya masing-masing."Apakah kemudian solusinya dengan perizinan itu harus dipindah atau bagaimana, kita komunikasikan. Apakah kemudian dia bisa misalnya tetap berdiri ya dengan menyesuaikan rencana tata ruang di daerah masing-masing, misalnya begitu," kata Budi.Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) menyetop operasional 25 gerai supermarket waralaba karena melanggar ketentuan daerah. Keberadaan mayoritas gerai waralaba tersebut berlokasi kurang dari 1 kilometer (Km) dari pasar tradisional.Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lombok Tengah, Zaenal Mustakim, mengatakan penutupan tersebut dilakukan berdasarkan hasil kajian lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mendapat amanat menjalankan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan."Jadi itu adalah hasil tim kajian dari lintas OPD. Yang terdiri dari Dinas Perizinan, Perdagangan, Pol PP, PUPR. Itu yang selama ini melakukan pertimbangan dan kajian terhadap Perda 7 tahun 2021. Bahwa pada kesimpulan bahwa Pemerintah Daerah untuk menegakkan Perda tersebut," kata Mustakim kepada detikBali, Selasa (12/5/2026) yang lalu.Menurut Mustakim, toko-toko yang ditutup tersebut tersebar di 10 kecamatan di Lombok Tengah. Penutupan mulai berlaku sejak 11 Mei 2026."Ditutup dari kemarin sampai sebulan ke depan. Kami berikan ruang untuk mereka melakukan penutupan secara mandiri dulu, sambil kita lihat apakah akan ada pembelaan atau tidak. Tapi pada akhirnya akan tetap tutup permanen," tegas Mustakim.













