PATI, KOMPAS.com - Kasus calon pengantin wanita kabur beberapa jam sebelum akad nikah di Kabupaten Pati berujung pada kesepakatan ganti rugi bernilai puluhan juta rupiah.
Dalam proses mediasi yang difasilitasi polisi, pria berinisial DF (18) sepakat mencicil ganti rugi setelah membawa kabur perempuan berinisial NAS (19) beberapa jam sebelum akad nikah digelar.Kapolsek Tlogowungu AKP Mujahid mengatakan, mediasi dilakukan setelah NAS dan DF ditemukan di sebuah hotel di wilayah Kabupaten Jepara pada Sabtu (23/5/2026).
Setelah diamankan, kedua belah pihak keluarga dipertemukan untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan.
Baca juga: Akhir Kisah Pengantin Wanita di Pati Kabur Jelang Akad, Keluarga Minta Ganti Rugi Puluhan Juta
Keluarga Calon Pengantin Pria Minta Ganti Rugi Rp 30 Juta














