RABAT, KOMPAS.com - Warga Negara Indonesia (WNI) di Maroko, Prabowo Wiratmoko Jati, menceritakan persiapan negara perantauannya menyambut hari raya Idul Adha 2026.
Di Idul Adha kali ini penduduk Maroko kembali diperbolehkan menyembelih hewan kurban, berbeda dengan tahun lalu.
Kala itu, Raja Maroko Mohammed VI mengambil keputusan luar biasa. Rakyat Maroko dilarang mengadakan atau melakukan ritual penyembelihan hewan kurban saat Idul Adha karena beberapa faktor struktural dan iklim. Baca juga: Kerbau Pirang Bernama Donald Trump Akan Disembelih Saat Idul Adha
"Pada saat itu Maroko mengalami krisis kekeringan akut dan berkepanjangan, dengan tahun keenam, atau bahkan ketujuh, berturut-turut tanpa curah hujan yang cukup," jelas Bowo kepada Kompas.com, Senin (11/5/2026)
"Larangan tersebut sebagai cara untuk perlindungan ternak yang disebabkan kekeringan yang secara signifikan telah mengurangi ketersediaan ternak, yang menyebabkan risiko besar yaitu semakin menipisnya populasi ternak nasional jika penyembelihan tetap dilakukan," lanjutnya.













