Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengungkap potensi tambahan penerimaan negara mencapai Rp 4,49 triliun. Tambahan penerimaan tersebut berasal dari tiga mekanisme utama penerapan Pajak Minimum Global atau Global Minimum Tax (GMT)."Total sekitar Rp 4,49 triliun estimasi dari tiga mekanisme GMT," kata Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam acara yang digelar Pusdiklat Pajak, dikutip Jumat (22/5/2026).Lebih rinci dijelaskan, potensi tambahan penerimaan dari implementasi GMT berasal dari tiga mekanisme utama. Pertama dari skema Qualified Domestic Minimum Top Up Tax (QDMTT), potensi penerimaan diperkirakan mencapai Rp 86,38 miliar yang berasal dari tiga grup perusahaan.

Kedua dari mekanisme Income Inclusion Rule (IIR) dengan nilai mencapai Rp 4,41 triliun dari empat grup perusahaan multinasional. Sementara dari Under Tax Payment Rule (UTPR), DJP masih perlu menghitung potensinya."UTPR masih harus kita hitung, agak susah diprediksi," ucap Bimo.Total terdapat sekitar 722 grup yang terdampak penerapan GMT. Dari jumlah tersebut, 46 grup perusahaan multinasional tercatat memenuhi syarat kewajiban pelaporan GMT berdasarkan country by country report periode 2021-2024.Melalui tiga skema tersebut, negara dapat mengenakan tambahan pajak apabila tarif efektif perusahaan multinasional berada di bawah batas minimum global sebesar 15%.Menurut Bimo, penerapan GMT bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan agar Indonesia tidak kehilangan hak pemajakan atas aktivitas ekonomi yang berlangsung di dalam negeri."Pajak minimum global itu adalah sebuah keniscayaan. It is not a choice, but it is a necessity. Kalau tidak mengadopsi, justru berisiko merugikan Indonesia," katanya.Ia mencontohkan apabila Indonesia tidak menerapkan QDMTT, maka negara lain dapat mengambil hak pemajakan atas perusahaan yang beroperasi di Indonesia tetapi menikmati tarif efektif di bawah 15%. Dengan penerapan GMT juga akan mengubah lanskap persaingan investasi global."Fokus global itu mulai bergeser dari kompetisi tarif menuju ke kompetisi kualitas ekosistem investasi," imbuh Bimo.