Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital terkumpul sebesar Rp 52,04 triliun hingga 30 April 2026. Jumlah itu berasal dari beberapa sektor usaha."Perkembangan ini menandakan semakin luasnya basis perpajakan ekonomi digital dan meningkatnya kesadaran kepatuhan pelaku usaha," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti dalam keterangan tertulis, Jumat (22/5/2026). Rinciannya, dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) paling besar yakni Rp 39,94 triliun. Kemudian dari pajak atas aset kripto Rp 2,03 triliun, pajak fintech (peer-to-peer lending) Rp 4,88 triliun, serta pajak yang dipungut pihak lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) Rp 5,18 triliun.
Khusus PPN PMSE, sampai akhir April 2026 DJP telah menunjuk sebanyak 264 pelaku perdagangan melalui sistem elektronik sebagai pemungut PPN PMSE. Sepanjang April 2026 DJP juga melakukan penyesuaian terhadap daftar pemungut PPN PMSE, meliputi dua penunjukan baru dan satu pencabutan data pemungut PPN PMSE."Dua entitas yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE pada periode tersebut adalah HashiCorp, Inc dan Perplexity AI, Inc. Sementara itu, satu pencabutan dilakukan terhadap OpenAI LLC sebagai bagian dari penyesuaian administratif yang diperlukan," ungkap Inge.Dari seluruh pemungut yang telah ditunjuk, sebanyak 232 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan total sebesar Rp 39,94 triliun. Jumlah tersebut terdiri atas setoran Rp 731,4 miliar pada 2020, Rp 3,9 triliun pada 2021, Rp 5,51 triliun pada 2022, Rp 6,76 triliun pada 2023, Rp 8,44 triliun pada 2024, Rp 10,32 triliun pada 2025 dan Rp 4,27 triliun di 2026.Sementara itu, penerimaan pajak kripto yang terkumpul sebesar Rp 2,03 triliun berasal dari Rp 246,45 miliar penerimaan tahun 2022, Rp 220,83 miliar penerimaan tahun 2023, Rp 620,4 miliar penerimaan 2024, Rp 796,74 miliar penerimaan 2025, serta Rp 147,32 miliar penerimaan hingga 2026. Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari PPh 22 sebesar Rp 1,15 triliun dan PPN DN sebesar Rp 881,84 miliar.Kemudian pajak fintech yang terkumpul sebesar Rp 4,88 triliun berasal dari Rp 446,39 miliar penerimaan tahun 2022, Rp 1,11 triliun penerimaan tahun 2023, Rp 1,48 triliun penerimaan tahun 2024, Rp 1,37 triliun penerimaan tahun 2025 dan Rp 477,43 miliar hingga 2026. Pajak fintech tersebut terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp 1,37 triliun, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp 727,83 miliar, serta PPN DN atas setoran masa sebesar Rp 2,79 triliun.Lalu penerimaan dari pajak SIPP yang terkumpul sebesar Rp 5,18 triliun berasal dari Rp 402,38 miliar penerimaan tahun 2022, Rp 1,12 triliun penerimaan tahun 2023, Rp 1,33 triliun penerimaan tahun 2024, Rp 1,23 triliun penerimaan tahun 2025, serta Rp 1,11 triliun penerimaan hingga 2026. Penerimaan pajak SIPP tersebut terdiri dari PPh Pasal 22 sebesar Rp 370,83 miliar dan PPN sebesar Rp 4,81 triliun.















