Jakarta - Wakil Menteri Pekerjaan Umum (Wamen PU) Diana Kusumastuti menyampaikan sebanyak 136 lokasi perlintasan sebidang kereta api pada jalan nasional perlu ditangani lebih lanjut. Untuk merealisasikan hal tersebut, dibutuhkan anggaran sebesar Rp 30 triliun.Diana mengatakan peningkatan keselamatan perlintasan sebidang dapat dilakukan melalui 3 pendekatan, yakni pembangunan simpang tak sebidang, berupa flyover atau underpass, peningkatan sistem keamanan perlintasan kereta api, serta penutupan perlintasan yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan.Berdasarkan data Kementerian PU, total perlintasan sebidang di seluruh Indonesia ini berjumlah 4.242 lokasi. Dari jumlah tersebut, terdapat 184 lokasi ini perlintasan sebidang yang berada di kewenangan nasional dan sebanyak 48 lokasi telah ditangani.

"Masih terdapat 136 lokasi perlintasan sebidang pada jalan nasional ini yang perlu ditangani lebih lanjut," ujar Diana dalam rapat kerja Komisi IV DPR, Jakarta Pusat, Kamis (21/5/2026).Diana menjelaskan 136 titik tersebut tersebar di 7 lokasi provinsi. Rinciannya, Sumatera Utara 27 lokasi, Sumatera Barat 7 lokasi, Sumatera Selatan 18 lokasi, Banten 8 lokasi, Jawa Barat 13 lokasi, Jawa Tengah 16 lokasi, dan Jawa Timur 47 lokasi."Dari sisi kebutuhan konstruksi, estimasi biaya untuk penanganan 136 lokasi tersebut ini mencapai sekitar Rp 30 triliun. Dengan perkiraan ini rata-rata biaya konstruksi ini sekitar Rp 350 sampai Rp 400 juta per meternya," tambah ia.Diana mengakui masih ada tantangan utama dalam percepatan penanganan perlintasan sebidang di jalan nasional, yakni pembebasan lahan, terutama lahan milik masyarakat, PT KAI, dan juga pemerintah daerah. Menurut Diana, kebutuhan konstruksi harus berjalan seiring dengan kepastian ketersediaan lahannya.Diperlukan tiga upaya dalam percepatan penanganan perlintasan sebidang terkait dengan pembebasan lahan tersebut. Pertama, perlunya inventarisasi kebutuhan dan ketersediaan lahan pembangunan simpang tak sebidang oleh kementerian/lembaga terkait, PT KAI, dan juga pemerintah daerah.Kedua, diperlukan penyusunan peraturan sesuai kewenangan masing-masing untuk menyederhanakan proses pembebasan lahannya. Ketiga, diperlukan koordinasi antar pemangku kepentingan untuk menyepakati langkah-langkah dan juga komitmen percepatan pembebasan lahan tersebut."Inilah titik yang sangat menentukan, ya. Sebab meskipun kebutuhan konstruksi sudah dapat dihitung, pelaksanaan titik ini tidak dapat berjalan optimal bila lahannya tidak siap," jelas Diana.Kementerian PU selama ini telah memiliki pengalaman dalam penanganan perlintasan sebidang melalui pembangunan flyover dan underpass. Beberapa contoh di antaranya, Flyover Kretek, Flyover Kesambi, Flyover Klonengan, Flyover Dermoleng, Underpass Karangsawah, dan Flyover Patih Galung