Jakarta - Komisi V DPR RI memanggil Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi hingga Wakil Menteri Pekerjaan Umum (Wamen PU) Diana Kusumastuti untuk meminta penjelasan atas kecelakaan kereta api di Stasiun Bekasi Timur. Menhub Dudy memberikan kronologi kecelakaan kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek yang menabrak KRL Commuter Line Jakarta-Cikarang di Stasiun Bekasi Timur pada Senin, 27 April 2026 pukul 20.52 WIB.Dudy mengatakan kecelakaan tersebut memakan 124 korban, dengan rincian 16 korban meninggal dunia, 5 korban masih dirawat dan 103 korban sudah kembali ke rumah masing-masing. Lalu, Dudy menjelaskan kronologi kecelakaan kereta api tersebut disertai video ilustrasi.Dudy menyebut KRL Jakarta-Cikarang KA 5568A tiba pukul 20.34 di Stasiun Bekasi, 1 menit lebih awal. Sementara, KA Sawunggalih 116B tiba di Stasiun Bekasi 20.35 WIB.
"(KA Sawunggalih) terlambat 5 menit dari jadwal. Kereta Sawunggalih berhenti di Bekasi untuk menaikkan penumpang. (KA) Sawunggalih melintas Stasiun Bekasi Timur pukul 20.39 WIB," ujar Dudy dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (21/5/2026).Dudy menjelaskan sebuah taksi mogok di tengah rel dan menyebabkan KA 5181B Cikarang-Jakarta pukul 20.48 yang melintas menemper dengan taksi tersebut. Kejadian ini menyebabkan kerumunan warga."KA 5568A sudah terlambat 8 menit diberangkatkan 20.45 WIB. (Lalu) 20.49 WIB, KA KRL Jakarta-Cikarang 5568A tiba di Stasiun Bekasi Timur. KRL 6066B tiba di stasiun Bekasi, ini ada KRL yang di belakang Pak. KA KRL 5568A tiba 20.49 WIB di Stasiun Bekasi Timur sudah terlambat 9 menit. Kereta sempat berangkat, namun terhenti atau berhenti karena adanya kerumunan di depan untuk melihat kejadian temperan disebut," terang Dudy.Selanjutnya, Dudy menjelaskan KA Argo Bromo melintasi Stasiun Bekasi Timur pukul 20.51, lebih awal 3 menit dari jadwal dengan kecepatan 108 km per jam. Lalu, tabrakan terjadi pada jam 20.52, tepat KA Argo Bromo Anggrek tiba di Stasiun Bekasi Timur yang mana lebih awal 4 menit."Selanjutnya, Kementerian Perhubungan menghormati proses investigasi yang saat ini masih berlangsung oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi atau KNKT dan mendukung pelaksanaan secara independen profesional setelah transparan," terang Dudy.













