KOMPAS.com – Banyak pekerja belum mengetahui bahwa saldo JHT (Jaminan Hari Tua) BPJS Ketenagakerjaan sebenarnya sudah bisa dicairkan meski masih aktif bekerja.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan masa kepesertaan minimal 10 tahun dapat mengajukan pencairan sebagian saldo JHT. Dana tersebut bisa dimanfaatkan untuk persiapan pensiun maupun kebutuhan kepemilikan rumah.

Baca juga: Cara Mencairkan JHT BPJS Tanpa Paklaring Mei 2026, Bisa Lewat HP, Cek SyaratnyaPeserta yang masih bekerja diperbolehkan mencairkan saldo JHT sebesar 10 persen untuk persiapan masa pensiun atau 30 persen untuk kebutuhan rumah. Namun, pencairan ini tidak bisa dilakukan untuk seluruh saldo karena status kepesertaan masih aktif.

Proses klaim JHT bagi pekerja aktif dapat dilakukan melalui kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan maupun secara online lewat layanan Lapak Asik.

Selain itu, proses pencairan biasanya memakan waktu maksimal lima hari kerja setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap dan valid.