JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengungkap alasan Listyo Sigit Prabowo, masih dipertahankan sebagai Kapolri pada masa Presiden RI Prabowo Subianto saat ini.

Menurut Sahroni, ada kebutuhan khusus yang membuat Listyo Sigit tetap dipertahankan, di tengah wacana pembatasan masa jabatan Kapolri maksimal dua hingga tiga tahun.“Tapi, kan di kala sekarang misalnya Pak Listyo Sigit, itu kan ada kebutuhan khusus dari proses pemilihan Presiden sampai proses sekarang,” ujar Sahroni, saat ditemui di Gedung DPR RI, Senin (18/5/2026).

Sahroni mengatakan, Polri di bawah kepemimpinan Listyo Sigit dinilai mampu menjaga kenyamanan dan keamanan, khususnya selama proses pemilihan presiden hingga pemerintahan berjalan saat ini.

Baca juga: Kapolri Lantik Kalemdiklat dan Lima Kapolda Baru

“Dinilai Polri itu mumpuni secara, baik kenyamanan dan keamanan yang dilakukan oleh Pak Sigit sendiri,” kata dia.