Polisi menetapkan 'pria senter' dan pemilik lahan sebagai tersangka karhutla. Berawal dari rekaman viral bocah pergoki pelaku.

Polresta Palangka Raya, Kalimantan Tengah, menangkap dua orang terduga pelaku pembakaran lahan di kawasan Jalan G. Obos 14.

Polisi menetapkan 'pria senter' dan pemilik lahan sebagai tersangka karhutla. Berawal dari rekaman viral bocah pergoki pelaku.