Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tak menerima gugatan praperadilan ketiga yang diajukan oleh Roy Suryo.

Roy Suryo menggugat Polda Metro Jaya dan Kejati DKI Jakarta dengan ganti rugi sebesar Rp 206 juta karena upaya paksa yang dilakukan penyidik.

Setelah hakim menolak gugatan Roy Suryo, terdengar seorang pendukung Roy mendorong agar politikus itu mengajukan gugatan baru lagi.