Pemerintah mengesahkan PP Nomor 30 Tahun 2026, menetapkan tarif baru layanan kewarganegaraan, biaya Rp 5 juta untuk lepas status WNI.

Pemerintah mengesahkan PP Nomor 30 Tahun 2026, menetapkan tarif baru layanan kewarganegaraan, biaya Rp 5 juta untuk lepas status WNI.

Pemerintah hapus tarif PNBP bagi WNA yang berjasa atau demi kepentingan negara via PP 30/2026, diteken Prabowo Subianto. Ini rinciannya.

Pemerintah mengatur tarif menjadi WNI atas kemauan sendiri Rp 75 juta, melepas kewarganegaraan Indonesia dikenai tarif Rp 5 juta, apa alasannya?

Yusril mengatakan bahwa tarif Rp 5 juta untuk melepas status WNI adalah sumber Penerimaan Negara Bukan Pajak, maka aturan itu tinggal dipatuhi.

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira meminta pemerintah lebih fokus mencari penyebab banyak WNI yang ingin melepaskan kewarganegaraan.