Polisi membantah klaim kuasa hukum karyawan percetakan korban penyekapan di Senen bahwa ada oknum penyidik yang menyuap korban agar tidak melapor.

Tiga karyawan percetakan disekap selama 21 hari di Jakarta. Pelaku menuduh mereka mencuri pelat senilai Rp 230 juta dan meminta tebusan Rp 50 juta per orang.

Kuasa hukum tiga korban penyekapan bos percetakan di Senen menegaskan laporan balik terhadap kliennya sah secara hukum, tapi tuduhan wajib dibuktikan.

Polisi membantah klaim kuasa hukum karyawan percetakan korban penyekapan di Senen bahwa ada oknum penyidik yang menyuap korban agar tidak melapor.